
LABUSEL, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Oknum Caleg AH dari salah satu Partai besar dilaporkan S (korban), warga Dusun Sidomulyo Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan laporan Polisi Nomor STTLP/83/XI/2018/SU/RES LBH/SEK KAMPUNG RAKYAT, dengan sangkaan dugaan penipuan dan penggelapan 1 unit mobil Suzuki APV warna hitam Metalik BK 1591 KO an. Yusnaidar pada tanggal 30 November 2018.
Istri korban DS (45 Tahun) mengisahkan, awalnya ingin over kredit mobil APV yang diangsurnya selama ini. AH yang ketika itu menghubungi Dahliana mengatakan ada yang ingin melihat mobil tersebut.
Baca Juga
- Jelang Pesta Demokrasi 2019, Pilih Caleg Mampu Dorong Pemkab Labusel Bangun Jalan Sukajadi Menuju Rasau Yang Kian Rusak Parah
- Organisasi Islam dan Pengurus MUI Medan Peringatkan Para Caleg
“AH menghubungi saya, katanya ada yang mau lihat mobil. Saya bilang ke AH belum di cuci mobil. Tapi AH bersikeras untuk bisa membawa mobil untuk ditunjukan kehadapan calon pembeli. Terpaksa aku memberikan kunci mobil. Setelah itu kejadianlah hal ini,” ucap Dahliana ketika dikonfirmasi di sebuah warung nasi Jalan Lintas Sumatera Pekan Tolan belum lama ini.
Miris sambil berharap, Dahliana yang melaporkan kejadian tersebut belum juga ada tanda-tanda penangkapan dari Polsek Kampung Rakyat terhadap terlapor.
