
PALUTA, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang Lawas Utara melakukan sosialisasi peningkatan potensi PBB-P2 (Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dan BPHTP (Bea Perolehan Hak Tanah dan Banguan) tahun anggaran 2019.
Acara digelar di Aula Kantor Camat Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (21/11/2019), merupakan upaya Pemkab Paluta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan ini bertujuan agar subjek pajak dan aparatur, baik dari kecamatan dan desa, memahami tata cara pendaftaran, pembayaran, dan penagihan pajak.
Dalam kesempatan ini, Camat Halongonan Timur, Muzni Lelo Halomoan Harahap, S.S.T.P., M.S.P, menyampaikan agar peserta yang hadir acara sosialisasi tersebut, memahaminya, menindaklanjuti dan menyampaikan kepada masyarakat.
Camat Halongonan berharap kedepannya kegiatan ini bisa berkelanjutan di tahun-tahun yang akan datang.
Hal yang sama, Ahmad Rusidi Kasi Pencairan Dana BPKAD Paluta, mengatakan bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang dipergunakan untuk kemasyarakatan, seperti pembangunan sarana umum.
“Uang pajak, juga dipergunakan untuk pembiayaan dalam rangka menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.” Katanya.
“Untuk memacu perkembangan pembangunan Kabupaten Paluta masa mendatang, diperlukan sumber-sumber penerimaan daerah yang bersumber PAD yaitu salah satu PBB-P2 dan BPHTB.” Ucapnya.
Ahmad Rusidi menambahkan dasar menagih PBB-P2 dan BPHTB sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Dengan sosialisasi ini, aparatur kecamatan dan aparatur desa dapat bekerja sama dalam meningkatkan PAD, juga dapat menyerap informasi yang diberikan untuk kembali disampaikan kepada masyarakat.” Imbuhnya. (ZPN)
