oleh

Tindak Lanjuti Laporan, LPAKN-RI Terima Surat dari KPK-RI.

Tindak Lanjuti Laporan, LPAKN-RI Terima Surat dari KPK-RI.
Tindak Lanjuti Laporan, LPAKN-RI Terima Surat dari KPK-RI.

Padangsidimpuan, PAMARTANUSANTARA. CO. ID| Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawas Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Terima surat dari Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK-RI) Pada senin (15 /03/2021) Kemarin.

Surat KPK dengan nomor R /720 / PM.00.01/30-35/03/2021 tersebut merupakan sebagai tindak lanjut atas laporan yang di layangkan DPP LPAKN-RI perwakilan padangsidimpuan terkait dana PISEW di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Surat tersebut dimaksudkan agar Faisal Haris Nasution, SH. Sebagai Ketua Umum LPAKN-RI dapat melengkapi berkas-berkas atas laporan dugaan korupsi terkait dana pisew di kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk di tindak lanjuti KPK di Jakarta.

” Alhamdulillah KPK-RI merespon laporan kita, Kemarin surat sudah kita terima untuk melengkapi berkas. dan Kita pastikan juga bahwa kita sudah mengumpulkan berkas dan bukti-bukti yang akurat yang akan kita bawa nanti ke gedung KPK di Jakarta”, Pungkas Faisal Haris Nasution, Kepada awak media, Kamis (01/04/2021).

“Insya Allah secepatnya dalam minggu ini kita penuhi panggilan tersebut dan sekaligus kita bawakan kelengkapan berkas serta bukti- bukti yang di butuhkan KPK”, Tegas Faisal Haris dengan semangat.

Disampaikan sebelumnya bahwa dana Pelaksanaan Pengembangan lnfrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang dikucurkan kementerian PUPR tahun anggaran 2020 untuk kabupaten Mandailing Natal, terdiri dari 6 kecamatan dan masing-masing kecamatan mendapatkan jatah 600 juta rupiah untuk 2 desa dari dana tersebut.

(Red)

Komentar Sahabat Pamarta

Tentang Penulis: Pamarta Nusantara

Gambar Gravatar
Pamarta Nusantara adalah situs berita yang dikurasi dan dimotori oleh PT Media Agung Sejahtera. Bertempat di Sumatera Utara, kami berkomitmen besar untuk menyajikan berita secara akurat, bijak, dan tentu saja terpercaya.

News Feed