
PALUTA, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Polres Tapanuli Selatan melalui Polsek Padang Bolak menggelar reka ulang kasus Pembunuhan terhadap Rinto Harahap (27), warga Desa Mananti Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Padang Lawas Utara dengan tersangka Tamba Tua (38).
Reka ulang adegan pembunuhan dilakukan di halaman samping Polsek Padang Bolak, Reka ulang disaksikan Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, S.H., melalui Kanitreskrim Iptu Raden Saleh Harahap serta Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Andri Kurniawan, S.H., M.H., melalui Kasi Pidum Okto Samuel Silaen, S.H.
Ada sekitar 26 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi tersebut, dari 26 adegan di lokasi tempat kejadian perkara bahwa pelaku dengan sadis melakukan aksi pembunuhan, dalam reka adegan itu terlihat jelas saat peristiwa pembunuhan itu terjadi dengan memotong tangan korban memakai alat egrek.
Kapolsek Padang Bolak AKP. Zulfikar, S.H., melalui Kanitres polsek padang bolak Iptu Raden Saleh Harahap mengatakan reka ulang kasus pembunuhan hari ini untuk menggambarkan kejadian yang dialami korban, sehingga polisi betul – betul yakin bahwa tersangka helas melakukan pembunuhan itu.
“Dari adegan pertama hingga ke-26, tidak ada keraguan bahwa dalam kasus pembunuhan, pelaku benar melihat, menyaksikan dan mendengar langsung memerankan dan menjelaskan tidak ada keraguan bahwa benar melakukan pembunuhan,” terang Raden. (Arman Harahap)
