oleh

Tergugat Tak Pernah Dipanggil, Pengadilan Agama Rantauprapat Keluarkan Akta Cerai

Tergugat Tak Pernah Dipanggil, Pengadilan Agama Rantauprapat Keluarkan Akta Cerai
Tergugat Tak Pernah Dipanggil, Pengadilan Agama Rantauprapat Keluarkan Akta Cerai

LABUHANBATU, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor : 1125/Pdt.G/2018/PA.RAP telah mengeluarkan akta cerai dan diduga cacat hukum. Pasalnya, atas pengakuan tergugat Zainuddin Tambak (38) warga Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini, tidak pernah dipanggil oleh pihak pengadilan dalam setiap persidangan.

“Tiba-tiba saya menerima akta cerai dari mertua. Padahal, saya tak pernah dipanggil Pengadilan Agama Rantauprapat baik melalui via telephon maupun surat panggilan untuk menghadiri persidangan.” ujarnya, Kamis (5/11/2019).

Saat dikonfirmasi melalui via telephon, Jumat (6/12/2019) juru sita Pengadilan Agama Rantauprapat, Edi mengatakan bahwa dirinya dikelabui oleh istri tergugat (Zainuddin Tambak) saat mengantarkan surat panggilan tersebut.

“Istrinya kasih alamat di Desa Sosopan, jadi kita buat panggilan kesana, gak mungkin kita buat ke Sisumut.” kata Edi

Dan Ia pun mengaku bahwa laki-laki yang dijumpainya saat mengasih surat panggilan bukanlah Zainuddin Tambak yang sesungguhnya.

“Ditunjukkan istrinya itu di Sosopan, ketemulah sama laki-laki yang mengaku si Zainuddin. Gak mungkin kita melacaknya macam intel, saya tanyak itu yang namanya Zainuddin, iya kata istri tergugat dan laki laki yang saya jumpai itupun mengaku bahwa dia si Zainuddin, lalu saya kasih surat itu dan laki-laki itupun gak mau menandatangani surat panggilannya,” kata Edi.

Saat ini ia mengaku kesulitan mencari alamat istri tergugat karena nomor telephonnya gak bisa dihubungi lagi.

Terkait hal tersebut, awak media ini juga menginformasikan ke Humas Pengadilan Agama Rantauprapat, Arif Chaniago menjelaskan melalaui akun WhatsApp nya,

“Pengadilan tidak akan melanjutkan pemeriksaan perkara sampai perkara itu diputuskan sebelum semua pihak berperkara dipanggil secara resmi dan patut. Resmi dipanggil oleh jurusita pengadilan ke alamat pihak berperkara sebagaimana yang ada dalam surat gugatan dan tenggangg waktu dari hari panggilan ke hari sidang minimal 3 hari. Apabila jurusita tidak bertemu dengan yang dipanggil, maka surat panggilan akan disampaikan melalui kepala desa untuk disampaikan kepada warganya tersebut. Jadi dicek dulu ke kantor kepala desanya yang kadang-kadang diterima oleh pegawai kantor desa. Apabila ternyata pemanggilan tidak terlaksana secara resmi dan patut, silahkan yang bersangkutan mengajukan pengaduan ke pengadilan, dimana pengaduan tersebut saat ini sudah langsung terhubung dengan Mahkamah Agung, jadi tinggal mahkamah agung yg akan menindaklanjuti laporan/pengaduan tersebut.”

Informasi didapat awak media ini bahwa istri tergugat sudah menikah lagi. (Tim)

Komentar Sahabat Pamarta

Tentang Penulis: Pamarta Nusantara

Gambar Gravatar
Pamarta Nusantara adalah situs berita yang dikurasi dan dimotori oleh PT Media Agung Sejahtera. Bertempat di Sumatera Utara, kami berkomitmen besar untuk menyajikan berita secara akurat, bijak, dan tentu saja terpercaya.

News Feed