oleh

Tanah Makam Juga Bisa Disertipikatkan Melalui PTSL

TANGSEL, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Sertipikat tanah merupakan tanda bukti hukum atas hak tanah yang dimiliki dan berguna untuk menghindari konflik dan sengketa tanah. Sertipikat tanah menjadi penting bagi kepemilikan tanah pribadi maupun wakaf, demikian juga dengan penggunaan tanah makam.

Saat ini, di beberapa kota besar sudah menerapkan sertipikat tanah makam bagi pengguna tanah makam, karena selain tanah milik pribadi, tanah wakaf seperti untuk musala, masjid, gereja, tempat peribadatan lainnya, pesantren hingga makam rentan untuk diklaim kembali kepemilikan tanahnya oleh ahli waris.

Salah seorang penerima sertipikat tanah di Tangerang Selatan, Rojali mengaku sangat senang tanah wakaf makamnya telah disertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tanah makam yang berlokasi di Pondok Kacang Timur RT 01 RW 07 seluas 500 M2 ini awalnya merupakan pemakaman umum yang kemudian dijadikan pemakaman keluarga.

“Tanah ini diwakafkan dari Kakek saya untuk pemakaman umum dulunya, tapi sekarang sudah jadi makam keluarga, ada sekitar 50an yang dimakamkan di tanah ini. Saya bersyukur ada program sertipikat tanah gratis ini, mengurusnya mudah, saya cuma didatangi besoknya pengukuran, sekitar dua bulan pelaksanaanya selesai,” ujarnya.

Selain tanah makam, Rojali mengaku mendapatkan tiga sertipikat tanah hasil PTSL di antaranya, sertipikat tanah milik pribadi, sertipikat musala Al-Hikmah seluas 150 M2 dan sertipikat makam yang berlokasi berdekatan. Oleh sebab itu ia mengucapkan terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian ATR/BPN yang telah melaksanakan program ini.

“Saya girang banget, tidak bisa diukur dengan kata-kata, karena dulu kalau kita buat sertipikat secara pribadi kan mahal dan lama kalau sekarang waktunya cepat dan gratis pula. Terima kasih kepada Pemerintah yang mempunyai program buat kita sebagai rakyat,” ujarnya.

Presiden RI, Joko Widodo pada acara penyerahan sertipikat tanah wakaf sebanyak 351 sertipikat di Masjid Raya Bani Umar, Jumat (22/2) mengatakan sengketa tanah wakaf sering terjadi di seluruh Indonesia. “Sengketa tanah terjadi dimana saja, bukan hanya tanah milik pribadi tapi wakaf juga. Apalagi untuk tanah yang sudah diwakafkan, pas harga tanah murah tidak dipermasalahkan pas mahal jadi gugatan ahli waris,” ujar Presiden.

Maka dari itu, dilakukan percepatan PTSL di seluruh Provinsi di Indonesia agar semua tanah memiliki bukti hukum dan tidak ada konflik atau sengketa tanah lagi. Program ini telah berjalan aktif dua tahun belakangan ini, dan sering dilakukan penyerahan sertipikat tanah wakaf maupun sertipikat tanah rakyat langsung oleh Presiden di Seluruh Indonesia.

Di Provinsi Banten, sertipikat tanah wakaf yang telah terbit sampai dengan tahun 2018 sejumlah 6.915 sertipikat atau seluas 7.754.984 M2. Ditargetkan tahun 2025 seluruh tanah wakaf dan tempat peribadatan lainnya telah terdaftar. (GR/NA/LS)

Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Komentar Sahabat Pamarta

Tentang Penulis: Pamarta Nusantara

Gambar Gravatar
Pamarta Nusantara adalah situs berita yang dikurasi dan dimotori oleh PT Media Agung Sejahtera. Bertempat di Sumatera Utara, kami berkomitmen besar untuk menyajikan berita secara akurat, bijak, dan tentu saja terpercaya.

News Feed