
BARTIM, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Edarkan sabu, pasangan suami istri yang salah satu nya oknum pegawai honorer di lingkungan Kabupaten Barito Timur (Bartim) ini tak berkutik setelah dibekuk Satresnarkoba Polres Bartim, Minggu (22/09/2019) pukul 11.00 WIB.
Pasangan muda masing – masing JN Alias GP (24) dan HV Alias H (27) keduanya warga Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Bartim tak berkutik saat dibekuk satresnarkoba Polres Bartim saat akan mengedarkan Narkotika jenis sabu diwilayah Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba Iptu Fery Endro, S.E., yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan, “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa
Para pelaku sering mengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Tamaiang Layang. Selanjutnya pada hari Minggu (22/9/2019), kami mendapat informasi bahwa pelaku akan mengedarkan Narkotika jenis sabu ke Tamiang Layang, kemudian kami langsung melakukan pengintaian dan Sekitar jam 11.00 WIB, kami melihat pelaku melintas di daerah Longkang Kecamatan Dusun Timur, lalu kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.” jelas Kasat
Kasat menambahkan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong tas selempang milik pelaku HV Alias H (27) dan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam selipan jahitan baju kaos milik pelaku JN Alias GP (24) selanjutnya kedua Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.

“Dari hasil penangkapan itu kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.92 (nol koma sembilan puluh dua) gram, Uang tunai sebesar Rp. 320 Ribu, Empat buah Handphone masing – masing merek ADVAN warna putih No Imei 354360096739388, merek TRAWBERRY warna hitam No Imei 352888055956678, merek OPPO warna putih No Imei 865637035343477, merek XIOMI warna hitam No Imei 864245047345448/ 01, satu lembar baju kaos oblong lengan panjang warna hitam, satu buah tas pinggang warna hitam, satu lembar potongan plastik warna hitam, satu lembar potongan plastik warna ungu, satu lembar kertas timah rokok dan satu unit Sepeda motor Honda beat warna putih No.Pol KH 4992 KF beserta anak kunci dan STNK.”
“Dengan kejadian tersebut, kami akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Bartim
