
PALUTA, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Padang Lawas Utara, H. Burhanuddin Harahap, SH, terjun langsung mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No 41 Tahun 2020, di Pasar Tradisional Simpang Bragas, Desa Sihopuk, Kecamatan Holongonan Timur, Paluta, Rabu (23/9).
Adapun tujuan Perbup ini untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan kegiatan ini difokuskan beradaptasi kebiasaan yang baru serta sanksi bagi pelanggarnya.
Sekdakab Paluta yang juga selaku Ketua GTPP Covid-19, dalam kegiatan tersebut dirinya didampingi Asisten I Saripuddin Harahap, Camat Halongonan Timur Muzni Lelo Halomoan Harahap, SSTP, MSP, Sekcam Halongonan Timur Herry Mangaraja Harahap, Kepala Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Batang Pane II, BPBD, TNI dan Polri.
Dalam pantauan, kegiatan sosialisasi Perbup ini dilakukan dengan menyambangi para pedagang di pasar dan masyarakat.
Selain itu juga, rombongan GTPP Covid-19 ini menghentikan pengendara yang tidak pakai masker yang sedang melintas dan langsung diberikan pengarahan dan teguran.
Sebelumnya, Selasa (22/9), di Pekan Raya Siancimun, Desa Siancimun, Kecamatan Holongonan Timur, Asisten I Saripuddin Harahap juga sudah melakukan hal yang serupa.
Asisten I menyampaikan bahwa kegiatan tersebut untuk mendorong pentingnya memakai masker dan pentingnya penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kita harus mendorong kesadaran memakai masker, jika tidak menggunakan masker bisa berpotensi terpapar amat besar. Bila kita gunakan masker kita ikut memutus potensi penularan.” Ujarnya.
Menurutnya, penggunaan masker yang baik pada saat ini menjadi salah satu tanda menghargai orang lain sekaligus melindungi sesama dari penularan Covid-19. (ZPN)
