

TAPSEL, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan, Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 00.30 WIB, telah berhasil meringkus 2 orang pria berinisial SEH (40) dan PS (39), di Dusun Hutalambung Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel. Ke 2 Pria ini juga merupakan warga setempat.
SEH dan PS ditangkat Sat Resnarkoba karena diduga telah memiliki dan menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Dengan barang bukti berupa, 1 buah kotak rokok insta yang didalamnya berisikan 2 bungkus / Amp yang diduga berisi ganja, dibungkus dengan kertas nasi warna coklat seberat 5,21 Gram, 1 unit sepeda motor jenis honda vario warna hitam dengan nomor polisi BB 3357 HM serta uang tunai Rp. 25.000,-.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajat, S.H, melalui kasubag Humas Polres Tapsel mengatakan setelah mendapat informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba pun langsung berangkat menuju ke lokasi yang dialamatkan.
“Tepatnya di depan warung milik masyarakat kedua duanya diamankan serta ditemukan Narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Labih lanjut, ia mengungkapkan dimana sebelum dilakukan penyergapan, tersangka bersama temannya baru selesai mempergunakan narkotika jenis ganja sehingga berdasarkan keterangan tersebut pelapor bersama personil lainnya langsung mengamankan SEH dan PS.
“Dari keterangan kedua tersangka membenarkan adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja.” Terang Kasubbag Humas Polres Tapsel. (Martin Gabe)
