
TAPSEL, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Wek IV Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Jumat (17/05/19)
Pelaku yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapsel, dengan inisial SBN (40 tahun) warga Kelurahan Wek IV Kecamatan Batang Toru, dan RAH (23 tahun) warga Kelurahan Wek IV Kecamatan Batang Toru, bersama barang bukti yang disita dari tersangka SBN (40 tahun), 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram; serta yang disita dari tersangka RAH (23 tahun) 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisikan: 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram; 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kosong.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar, S.H., memaparkan kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba, pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 13.30 WIB, pelapor menerima informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Wek IV Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.
Selanjutnya pelapor bersama personil lainnya langsung melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud dan setibanya sekira pukul 14.00 WIB, pelapor melihat seorang laki-laki yang sedang duduk didalam warung dan langsung mendekati dan mengamankan tersangka yang mengaku bernama Saipul Bahri Nasution alias SBN (40 tahun) dimana dari tersangka berhasil disita barang bukti narkotika jenis shabu.
“Berdasarkan keterangan tersangka SBN (40 tahun) memperoleh shabu tersebut dari temannya yang bernama Rio Anggara Harahap alias RAH (23 tahun) dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka RAH (23 tahun) dimana tersangka mengakui bahwa benar ada menjual shabu kepada SBN (40 tahun) dan dari tersangka sendiri berhasil disita barang bukti narkotika jenis shabu.” terang Kasat Resnarkoba Polres Tapsel.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Martin)
