
LABUSEL, PAMARTANUSANTARA.CO.ID| Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, (Labusel), Sumatera Utara, dalam hal ini Bupati Labusel H. Edimin Serahkan Santunan Pekerja Rentan Dari BPJS Ketenagakerjaan Labusel, di aula kantor Kecamatan Silangkitang, Rabu (18/01/2023).
Santunan jaminan kematian tersebut diserahkan secara simbolis Bupati Labusel H. Edimin, kepada ahli waris (Alm) Suratno, sebagai penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
H. Edimin menjelaskan bahwa penyerahan santunan jaminan kematian tersebut merupakan bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemkab Labusel dalam memberikan jaminan sosial terhadap masyarakat.
“Penyerahan santunan jaminan kematian pada hari ini adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Labusel melalui pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor”, ungkap Bupati saat memberikan arahan.
H. Edimin berharap, dengan adanya santunan jaminan kematian ini, dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Adapun besaran santunan yang diserahkan sebesar Rp. 42.000.000 (Empat puluh dua juta rupiah).
(Red)
