
PADANGSIDIMPUAN, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Bercorak ragam hasil karya usaha masyarakat kecil menengah (UMKM) lokal di wilayah Tabagsel membutuhkan perhatian pemerintah dan seluruh elemen masyarakat sehingga produk lokal dapat menjadi trend di pasaran dan dapat bersaing dengan produk daerah lain.
“Kecintaan menggunakan atau memakai maupun mengkonsumsi produk lokal baik berupa kerajinan tangan hingga kuliner harus dimulai dari diri sendiri.” Ujar Rudy Hermanto Harahap Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara (Sumut), kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019).
Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir ditengah tengah keberadaan UMKM sehingga dapat berkembang dan meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal.
“Saya sangat mendukung adanya Festival Budaya Oleh Oleh Tabagsel yang dilaksanakan di Kota Padangsidimpuan saat ini yang dinilai sebagai wahana memperkenalkan, mempromosikan ataupun upaya meningkatkan usaha ekonomi kreatif dalam sajian makanan, minuman olahan dan kerajinan khususnya seperti tenunan yang memiliki khas kedaerahan.” ujar Rudy lagi.
Dengan itu, beliau juga berharap agar keberadaan tenunan khas daerah mendapat perhatian khusus dalam acara Festival oleh oleh Tabagsel yang dikemas dengan Budaya tersebut.
“Perhatian khusus terhadap pakaian tenunan khas daerah itu dapat di buat dengan menempatkannya sebagai dress code panitia dan tamu undangan seperti kepala daerah di lima kabupaten/kota se Tabagsel dan lainnya. Setidaknya itu dilakukan pada saat acara pembukaan dan penutupan Festival Budaya Oleh Oleh Tabagsel.” tandasnya.
Walau terlihat sepele, Rudy Hermanto menilai langkah itu merupakan perwujudan kepedulian terhadap produk lokal yang dapat berefek positif terhadap tenunan khas kedaerahan di kabupaten / kota se Tabagsel.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengharapkan agar Pemda se Tabagsel juga mestinya menjadikan kain tenunan produk lokal jadi pakaian resmi pada hari tertentu yang keberadaan sudah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2018, tata cara berpakaian ASN dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pada hari Kamis dan Jumat dapat menggunakan PDH batik/tenun/pakaian khas daerah. (Martin Gabe)
