oleh

Rencana Aksi Aliansi Karyawan Peduli PT PN3 Di Mapolres Labuhanbatu Dibatalkan

Rencana Aksi Aliansi Karyawan Peduli PT PN3 Di Mapolres Labuhanbatu Dibatalkan
Rencana Aksi Aliansi Karyawan Peduli PT PN3 Di Mapolres Labuhanbatu Dibatalkan

LABUHANBATU, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Rencana Aksi Aliansi Karyawan Peduli PT Perkebunan Nusantara III (APK-PN3) yang seyogianya dilakukan pada Hari Kamis Besok (19/03/2020-Red) di Mapolres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Pengadilan Negeri Rantauprapat akhirnya dibatalkan.

Pembatalan ini bukan karena ada interpensi dari pihak pimpinan PTPN III, tetapi dikarenakan adanya kesepakatan dengan Pihak Polres Labuhanbatu, bahwa materi tuntutan yang akan dikumandangkan pada eencana aksi sudah dikabulkan pihak Polres Labuhanbatu, tentang penerapan pidana berdasarkan UU momor 39 tahun 2014 tentang perkebunan kepada para pelaku pencurian yang terjadi pada PTPN III.

Hal ini disampaikan oleh Ketua AKP-PN3 Se-Kabupaten Labuhanbatu Raya, Rabudi, SP kepada Wartawan di Mapolres Labuhanbatu. “Kita batalkan karena terhitung sejak hari ini Rabu 18 Maret 2020, bila ada pelaku pencurian produksi milik PTPN III yang tertangkap akan diterapkan UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, sehingga kasus tindak pidananya klasifikasinya tidak lagi menjadi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan tetapi menjadi Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” pungkas Rabudi, Rabu (18/03).

Rabudi, S.P., yang didampingi oleh Sekretarisnya Deo Fahmi Pelawi, S.P., dan pimpinan aksi Boyar Medan serta Korlap aksi Ari Suhari, S.P., menambahkan kalau tujuan aksi sudah diakomodir atau dipenuhi untuk apa lagi kita kerahkan aksi massa, kalau bisa dikomunikasikan dan dIkoordinasikan itukan lebih baik.

“Artinya, apa yang kami lakukan hari ini adalah sebuah bentuk kesuksesan perjuangan kami dan wujud nyata yang kami lakukan didalam membela perusahaan tempat kami bekerja,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Labuhanbatu AKBP. Agus Darojat, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Intel-Kam Polres Labuhanbatu AKP. H.E. Sidauruk, S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh Wartawan membenarkan hal ini.

“Kita sudah bertemu, berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pengurus AKP-PN3, kesepakatannya adalah mulai hari ini bila kepada pencuri produksi PTPN III kita terapkan UU no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan syarat-syaratnya sudah kita sampaikan agar disampaikan kepada Pimpinan PTPN III. Artinya, dengan adanya pertemuan hari ini semuanya sudah clear, dan aksi pada hari Kamis 19 Maret 2020 maupun berikutnya terkait dengan penerapan UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan tidak ada lagi, dan kita komitmen dengan kesepakatan bersama ini,” kata Kasat Intel Polres Labuhanbatu ini, Rabu (18/03)

Lebih lanjut Kasat Intel Polres Labuhanbatu ini mengatakan, bila ada kendala nantinya dalam penerapan UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan ini, saya sarankan kepada pengurus APK-PN3 segera menghubungi saya, karena apa yang kita sepakati hari ini merupakan keputusan Kapolres Labuhanbatu. (Tim)

Komentar Sahabat Pamarta

Tentang Penulis: Pamarta Nusantara

Gambar Gravatar
Pamarta Nusantara adalah situs berita yang dikurasi dan dimotori oleh PT Media Agung Sejahtera. Bertempat di Sumatera Utara, kami berkomitmen besar untuk menyajikan berita secara akurat, bijak, dan tentu saja terpercaya.

News Feed