
LABUSEL, PAMARTANUSANTARA.co.id | Memperoleh informasi, merupakan hak asasi setiap orang dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan. Keterbukaan informasi merupakan hal mendasar dalam membangun komunikasi yang baik.
Informasi yang terbuka, adalah dari rakyat oleh rakyat, sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah, instansi, lembaga, universitas untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Namun, proyek jalan di Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tanpa memasang atau memampangkan plang (papan informasi) sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Dikatakan proyek siluman, terpadu rekanan lelang tender tidak mentaati atau melaksanakan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi, merupakan sebuah ketentuan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan peraturan presiden (Perpres). 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Menyusun pekerjaan itu tidak membuat papan informasi informasi proyek, yaitu Itu yang membuat saya bertanya-tanya, tidak ada keterbukaan yang transparan atau tidak ada keterbukaan publik,” ujar warga setempat kepada Pamarta Nusantara, Senin (6/8). Tim
