oleh

Proses Pemungutan Suara di Labusel Telah Rampung

Proses Pemungutan Suara di Labusel Telah Rampung

LABUSEL, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah merampungkan proses pemungutan suara di 955 TPS yang tersebar di 54 desa/kelurahan dan kecamatan.

Kegiatan yang dilaksanakan lima tahun sekali ini, terpantau di wilayah Labusel berjalan aman, lancar dan sukses dengan tingkat kehadiran pemilih yang cukup tinggi.

“Saat ini KPU Labuhanbatu Selatan sedang menyelesaikan proses penghitungan dan penyalinan hasil perolehan suara kedalam formulir Model C dan C1 beserta lampirannya, kemudian hari ini juga akan didistribusikan menuju gudang PPK oleh PPS,” ungkap Ependi Pasaribu, S.E., M.A.P., Ketua KPU Labusel, Kamis (18/4).

Namun, tidak menampik juga ada beberapa kendala-kendala yang ditemukan di lapangan. Yaitu, adanya percampuran dalam penggeseran surat suara antara daerah pemilih. Hal ini terjadi di Kecamatan Torgamba Dapil 4 Desa Beringin Jaya TPS 3 sebanyak 60 lembar terdapat Dapil 1 Kotapinang. Juga hal serupa terjadi di Dapil 4 Desa Sei Meranti TPS 12 sebanyak 25 lembar, TPS 11 sebanyak 25 lembar, TPS 6 sebanyak 50 lembar, dan TPS 14 sebanyak 75 lembar. Juga ditemukan di Kecamatan Silangkitang/Sungai Kanan TPS 09 sebanyak 50 lembar. Dan Kecamatan Kotapinang Dapil 1 TPS 46 sebanyak 50 lembar.

“Hal itu tidak mempengaruhi proses Pemilu 17 April 2019 ini, karena surat suara tersebut langsung tidak dipakai dan dilanjutkan dengan surat suara yang sesuai karena persentase pemilih yang tidak 100 % sehingga surat suara yang sesuai masih cukup untuk pemilih sedangkan surat suara yang terlanjur digunakan dan masuk kedalam kotak, dihitung menjadi suara sah untuk partai politik jika pemilihnya mencoblos dengan benar,” ujar Ependi.

Selain terjadinya percampuran surat suara, juga ditemukan kekurangan surat suara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kotapinang TPS 28. Ini terjadi karena tingginya pengguna A5 (pindah memilih) 115 orang yang berasal dari daerah Labusel sendiri. DPT di TPS ini 40 orang sehingga surat suara yang disiapkan hanya sejumlah DPT + 2%.

“Kekurangan surat suara ini dapat kita atasi dengan menggeser surat suara dari TPS terdekat yang ada sesuai dengan suray edaran KPU RI No 7 dan Peraturan bersama Nomor 4 Tahun 2019 KPU RI dan Bawaslu RI,” ujarnya lagi.

Dan kekurangan surat suara juga terjadi di Dapil 1 Kotapinang TPS 45. Hal ini disebabkan tingginya pemilih, DPT, DPTb, DPK dan A 5 sehingga berdasarkan pasal 46 PKPU 9 Tahun 2019, KPU dapat memberlakukannya aturan yaitu sepanjang pemilih sudah terdaftar dalam formulir Model C-7 DPT, DPTb, dan DPK dapat dilayani sampai yang bersangkutan selesai menggunakan hak pilihnya.

“Surat suara baru bisa disampaikan di TPS 45 sampai seluruh TPS sekitarnya selesai melakukan pemungutan suara. Sehingga proses pemungutan suara di TPS tersebut ada yang sampai sore dan malam hari,” imbuhnya.

Kekurangan formulir Model C, C1, dan Plano juga terjadi, hal ini dapat diatasi dengan mengadakan formulir tersebut mesti dengan ukuran yang berbeda, namun tidak menghilangkan subtansi dan formulir tersebut dan di cap/stempel asli KPU. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan pasal 1 dan 2 surat edaran KPU RI Nomor 704.

“Kami menyadari ada sedikit persoalan dalam distribusi dan pengepakan surat suara, tetapi dapat dipastikan bahwa hal ini tidak akan mengganggu proses Pemilu di Kabupaten Labusel,” pungkasnya. #Ril

Komentar Sahabat Pamarta

Tentang Penulis: Pamarta Nusantara

Gambar Gravatar
Pamarta Nusantara adalah situs berita yang dikurasi dan dimotori oleh PT Media Agung Sejahtera. Bertempat di Sumatera Utara, kami berkomitmen besar untuk menyajikan berita secara akurat, bijak, dan tentu saja terpercaya.

News Feed