
MEDAN, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Terdakwa kepemilikan 45 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi, Aupek (38) warga Jalan Dermaga Darat Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Riau divonis mati di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9) sore.
Menurut majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, terdakwa yang merupakan sindikat narkotika internasional ini terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun sebelum membacakan putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan pertimbangannya. Hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Aupek,” tegas hakim.
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jacky Situmorang yang menuntut terdakwa dengan pidana mati. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding. “Saya banding yang mulia,” ucap Aupek.
Pantauan wartawan, selama mendengarkan putusan, terdakwa tampak tenang. Namun ekspresi wajahnya langsung pucat begitu hakim selesai membacakan putusannya.
Saat diwawancarai wartawan, Aupek memilih menghindar. Aupek langsung berlari menuju sel tahanan begitu wartawan mengajukan pertanyaan. “Pengacara saya saja bang wawancara,” kata Aupek singkat.
Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini terungkap setelah petugas Polrestabes Medan mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di Kota Medan.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Aupek di Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol Amplas pada 23 Desember 2018 lalu. Barang bukti yang diamankan yaitu 45 kg sabu, 40 ribu butir pil ekstasi serta 6 kg keytamin.
Kepada petugas, Aupek mengaku narkotika yang dia dapatkan berasal dari Malaysia dan diambil di Dumai. Aupek mengatakan, menerima barang haram itu di darat dan tugasnya hanya mengambil saja dan rencananya akan bertransaksi di Kota Medan.
Aupek dijanjikan akan diberi upah Rp20 juta per kilogram apabila narkotika itu berhasil diantar. Orang yang menyuruhnya bernama Pak Cik (DPO) warga negara Malaysia. (KRO/RD/SIB)
