
JAKARTA, PAMARTANUSANTARA.CO.ID |
Dalam rangka menyikapi kondisi wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang telah terkena musibah banjir pada awal tahun 2020, mengakibatkan sejumlah kerusakan, termasuk di antaranya dokumen surat-surat kendaraan, maka SIE BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan BPKB bencana banjir.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Biru Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan/prioritas/khusus terhadap masyarakat yg BPKB nya rusak/hilang akibat banjir, sehingga dapat terlayani dengan cepat.
Adapun persyaratan penerbitan BPKB yang rusak adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak, baik BPKB yang rusak masih ada, foto kopi KTP pemilik, cek fisik asli kendaraan, foto kopi STNK.
Sedangkan persyaratan penerbitan BPKB hilang, antara lain laporan Polisi dan berita acara pemeriksaan dari Polres, foto kopi STNK dan KTP pemilik, iklan 3 media yang berbeda dengan tenggang waktu 1 minggu masing-masing media, cek fisik kendaraan asli, dan kendaraan harus dihadirkan saat pengurusan. (Tim)
