
JAKARTA, PAMARTANUSANTARA.CO.ID |Intel Sat Brimob Polda Sumatera Utara bersama dengan tim NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri dan Unit Buncil Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah melakukan penangkapan 1 DPO Interpol, pembunuhan 1 keluarga di Pakistan, Sabtu (25/01/2020).
Tersangka berinisial MLB alias HS alias MF (34) penangkapan DPO pada hari Selasa 21 Januari 2020 pukul 12.00 WIB, di rumah kontrakan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
MLB (34) sudah 2 tahun tinggal di Indonesia dengan berpindah-pindah, sudah 5 bulan tinggal dirumah kontrakannya dengan kesehariannya bekerja sebagai supir dan MLB (34) mengakui perbuatannya, dari penggeledahan disita KTP, SIM A, buku nikah, paspor dan buku catatan nomor HP.
Saat ini MLB (34) dihanding over ke otoritas Pakistan yang ada di Indonesia, yang dilaksanakan oleh Kabag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri KBP. Tommy Aria Dwianto kepada Deputy of Ambassador, Embassy of Pakistan H.E. Sajjad Haider Khan.
MLB (34) dihanding over di ruang imigrasi terminal 3 keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada hari Kamis 23 Januari 2020. (Divhumas Polri)
