
JAKARTA, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Polri merespon gugatan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memprotes atas UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan aturan mewajibkan sepeda motor menyalakan lampu di siang hari dilakukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. Sebab, data Korlantas Polri menyatakan kecelakaan lalu lintas sepeda motor terjadi karena faktor manusia cukup besar.
“Jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal lebih 60 persen karena sepeda motor. Faktor utamanya adalah manusia, yang lalai, sembarangan, melakukan pelanggaran, tidak mengetahui peraturan, tidak terampil mengendarai,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2020).
Lewat data itu, Polri lalu mengeluarkan aturan untuk mewajibkan pesepeda motor menyalakan lampu di siang hari dalam pasal 107 UU No 22 Tahun 2009 pada ayat 2.
Dalam Pasal tersebut berbunyi pengemudi sepeda motor, selain mematuhi ketentuan menyalakan lampu utama di jalan pada malam hari dan kondisi tertentu, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sanksi bagi pelanggaran ini adalah pidana kurungan 15 hari atau denda Rp 100 ribu- yang tertuang dalam pasal 293 ayat 2.
“Untuk menangani hal tersebut dibuatlah aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan bagi sepeda motor yang dituangkan dalam pasal 107 UU No 22 Tahun 2009 pada ayat 2,” jelasnya. (Divhumas Polri)
