
LANGKAT, PAMARTANUSANTAR.CO.ID | Untuk menunjukkan Kepolisian yang Profesional, Modern dan Terpercaya (Prometer), maka hari ini, Kamis, (11/10/2018) pukul 11.15 Wib s/d 12.45 WIB Polres Langkat telah melaksanakan Musyawarah Permasalahan Lahan antara Pok Tani Sumber Rezeki Desa Sumber Jaya dan Pok Tani Jaya Kembali dengan pihak PT Amal Tani di Desa Sebertung, Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat.
Dalam Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kemenpolhukam RI Irjend Pol Dr. Drs. Widiyanto P, SH, MSi dengan didampingi oleh Brigjend Pol Bambang Sugeng dan Kapolres Langkat AKBP H. Dedy Indriyanto, SIK, MSi. dan digelar di Aula Wira Satya Polres Langkat.
Turut juga hadir pada pelaksanaan tersebut adalah tim Kemenpolhukam RI Kombes Pol Yulizar Gaffar, tim Kemenpolhukam RI Kolonel CZI Kun Wardana, tim Kemenpolhukam RI Kolonel Gatot Tridoyo, Kepala Kanwil BPN Prov. Sumut, Asisten I Pemkab. Langkat, Wakapolres Langkat Kompol Hendrawan, SIK, MH, Kanwil BPN Kab. Langkat, mewakili Dandim 0203 Langkat, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Juriadi, SH, MH, KBO Sat Reskrim Polres Langkat, Camat Serapit Endamia, SE, Pihak kuasa masyarakat Pok Tan Bram Wijaya Sembiring dan M. Said, Salman dari Poktan Sumber Rezeki, Ramli dari Pok tan Sumber Rezeki, Saidi dari Poktan Jaya Kembali, Suwono dari Pok tan Jaya Kembali, Humas PT. Amal Tani, Sdr. Darul Iman Hutabarat, Komisaris PT. Amal Tani Sdr. Rahel Pandia, Ny. Indra Tarigan, Simamora, dan Mulia Tarigan, Maneger PT. Amal Tani, Kapolsek Bahorok AKP Tarmizi Lubis, Kepala Desa Sumber Jaya Giatno, Kepala Desa Sebertung Edi Zulkarnain.

Adapun tujuan dari Tim Kemenpolhukam RI tersebut adalah melakukan pertemuan / musyawarah yaitu untuk membahas dan mencari solusi atas antara Pok Tani Sumber Rezeki Desa Sumber Jaya dan Pok Tani Jaya Kembali Desa Sebertung Kecamatan Serapit Kabupaten Langkat dengan pihak PT. Amal Tani dan langkah – langkah / upaya yg telah dilakukan oleh pihak Unsur Forkopimda hingga Unsur Pemerintahan di bawah.
Terpantau pada acara tersebut, dari masing – masing pihak telah menjelaskan kronologis dan alas hak atas lahan yang menjadi permasalahan / sengketa tersebut dan pertemuan / musyawarah tidak menghasilkan suatu keputusan yang tetap yang dapat diterima oleh masing – masing pihak, dengan demikian pihak Ketua Tim Kemenpolhukam RI merekomendasikan kepada Kapolres Langkat agar membuat surat kepada pihak Kanwil BPN Prov. Sumut dan Kanwil BPN Kabupaten Langkat untuk dilakukan ukur ulang sesuai titik koordinat lahan.
Kemudian, agar HGU yang ada dimiliki oleh PT. Amal Tani di evaluasi kembali yg telah diterbitkan oleh BPN, dan memerintahkan Kapolres Langkat agar bersinergi dan berkolaburasi dengan Forkopinda untuk membentuk Tim Terpadu dalam mengevaluasi atas dokumen dan alas hak masing masing pihak.
Lalu, untuk biaya pengukuran agar dimusyawarakan bersama dengan melibatkan masyarakat dan pihak PT. Amal Tani.
“Pelaksanaan pertemuan / musyawarah selesai dan situasi dalam keadaan aman dan kondusif,” terang Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto, SIK, Msi. Kamis, (11/10/2018) di Aula Wira Satya Polres Langkat. (Paian)
