
JAKARTA, PAMARTANUSANTARA.CO.ID |Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran pada periode bulan Desember 2019, Januari 2020, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, sebagian besar narkotika yang
berhasil diungkap yaitu narkotika jenis ganja, yang menurut pengakuan para tersangka narkotika jenis ganja tersebut ak okan mereka edarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari para pelaku yang berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba beserta Polres jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Ganja 1.343 Kilogram dan Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang tersangka, terhadap 1 orang tersangka telah dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.
“Berdasarkan hasil lidik, anggota kami menyita barang bukti total 1,343 ton ganja,” tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M.
Ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00. (PoldaMetroJaya)
