Torgamba, pamartanusantara.co.id-PM(Polisi Militer) 1/l sub Denpom 1/l-5 Cikampak dan personil kodim 0209/LB terus perangi terhadap pemberantasan narkoba,
Detasemen polisi militer (PM) Kepolisian Militer 1/I Sub Denpom 1/I-5 Cikampak dibawah Pimpinan Peltu Suhartono bekerjasama dengan Personil Kodim 0209/LB berhasil menangkap Fatimah Jumroh Alias Bujing (34) warga jalan lobu kalapane Kotapinang, bersama Aidil 24 warga Kampung Banjar Kotapinang, Rabu (2/5) 2018 dijalan Simaninggir, Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Tersangka BJ 34 Bersama rekannya seorang pria Aidil (24)warga kotapinang kampung Banjar yang sehari harinya bekerja penarik becak, tersangka BJ (34) janda beranak tiga tersebut diringkus di Lingkungan Simaninggir Kelurahan Kotapinang, saat tersangka sedang bertransaksi narkoba.
Dari tangan tersangka BJ petugas berhasil mengamankan narkoba yang diduga jenis shabu-shabu sebanyak 2 ji dibungkus menggunakan selembar uang kertas senilai Rp 2 Ribu.
2 unit HP dan satu unit Betor (Becak Bermotor) juga turut disita petugas sebagai barang bukti.
Komandan Sub Denpom I/1-5 Cikampak Capten CPM P. Rio Kusuma SH membenarkan adanya penangkapan BJ 34 janda anak tiga yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
“Benar, anggota telah menangkap FJ alias BJ (34) bersama rekan seorang prianya ADL 24 terkait kepemilikan narkoba. Sekarang tersangka sedang dalam penyidikan dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Dansubdenpom. (KP301)
