

LABUSEL, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Pembangunan plat beton di Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menjadi perbincangan warga sekitar, karena adanya indikasi mark up terhadap bangunan tersebut.
Salah satu warga di Dusun Nangkula terkejut dengan biaya pembangunan plat beton di dusunnya, yaitu sebesar Rp 16, 8 juta.
“Parah kali kepala desa kami ini, hanya plat beton biayanya habis belasan juta. Klo aku lihat besinya tak seberapa tapi dananya luar biasa,” katanya.

Hak Alokasi Dana Desa yang diamanahkan kepada kepala desa seharusnya menjadi dorongan untuk memajukan desa, mensejahterakan kehidupan masyarakat, dengan adanya dana desa dari pemerintah pusat akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan, namun seiring diberikannya kebebasan kepada desa kerap kali diduga terjadi penyalahgunaan wewenang atau di mark up oleh oknum-oknum kades dan TPK yang acap kali menggunakan momen ADD ini sebagai kesempatan meraut keuntungan pribadi.


“Plat beton itu tidak mungkin menghabiskan dana sampai segitu, padahal bisa kita lihat sendiri kondisi plat beton tersebut,” tutur salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemberian alokasi dana desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelengarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragamam, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Melalui ADD ini, Pemerintah Daerah berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan membangun desa masing-masing.
Namun hal itu berbanding terbalik, apa yang terjadi di Desa Perlabian. Diduga melakukan pemalsuan data sebab biaya penggunaan dana pembangunan plat beton tidak sesuai dengan perkiraan warga setempat yang merasa curiga adanya indikasi Mark Up oleh oknum kades.


Sementara Kepala Desa Perlabian dan Sekretarisnya belum dapat dimintai keterangannya. (Tim)
