
PALUTA, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Pemilihan kepala desa tentu tidak semuanya berjalan mulus. Dalam proses pemilihan kadang terjadi gejolak-gejolak yang tidak diinginkan.
Seperti yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Manaretua, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (13/11) yang digelar halaman Balai Desa nyaris ricuh dan proses Pilkades sempat dihentikan.
Pasalnya, salah satu calon Pilkades dengan nomor urut 1 atas nama H. Burhanuddin Harahap melakukan protes saat Pilkades sedang berlangsung. Karena ia menemukan salah satu pemilih yang tidak bertempat tinggal di Desa Manaretua dan sudah mempunyai KTP di Desa lain, tetapi pihak Panitia Pilkades mengijinkannya untuk memberikan suara.
Dan tidak hanya itu, H. Burhanuddin Harahap juga menemukan beberapa penduduk Desa Manaretua yang berdomisili di PT BAS tidak di ikut sertakan memilih.
Setelah dimediasi oleh pihak Kecamatan Ujung Batu dan pihak monitoring Kabupaten Padang Lawas Utara, akhirnya Pilkades pun dilanjutkan kembali setelah sempat dihentikan dengan waktu yang cukup lama.
Hasil Pilkades Desa Manaretua diikuti 2 calon yakni nomor 1 atas nama H. Burhanuddin Harahap, nomor 2 Ismail Harahap.
Dengan hasil perolehan suara, Burhanuddin Harahap memperoleh 5 suara sedangkan Ismail Harahap 96 suara.
Setelah hasil perolehan suara diumumkan, H. Burhanuddin Harahap, dalam konferensi pers menyatakan keberatan hasil Pilkades tersebut.
“Saya menyatakan keberatan atas hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh panitia Pilkades Manaretua, yang dilaksanakan pada Rabu 13 November 2019. Dan saya duga ada permainan panitia pada Pilkades ini,” Pungkasnya.
Pihak Kecamatan Ujung Batu, Budi Alamsyah Hasibuan SE mengatakan bahwa permasalahan yang di gugat nomor urut 1 itu ada di Peraturan Bupati Padang Lawas Utara tentang pemilihan Kepala Desa. (Arman Halim)
