
LABUSEL, PAMARTANUSANTARA. CO. ID| Pemilihan Bupati dan dan wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara, berlanjut dengan Pemungutan suara ulang (PSU).
Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan buntut dari gugatan perkara Pilkada labusel di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk kabupaten Labuhanbatu selatan, dikabarkan akan melaksanakan PSU di enam belas (16) TPS yang tersebar di dua kecamatan, yakni kecamatan Torgamba dan kecamatan kampung rakyat.
“Ada 16 TPS yang akan diadakan Pemungutan suara ulang (PSU) Desa Torganda TPS 5,6,7,8,9,10,11,12,13,14 dan 18, desa Aek raso TPS 5”, Ujar Syaiful, saat di konfirmasi, Senin (22/03/2021).
“Untuk kecamatan Kampung rakyat, desa Tanjung Selamat, TPS 1,3,5,dan 6.”, Tambah Syaiful, Bidang Informasi KPUD Labusel.
Lebih lanjut Syaiful menyampaikan bahwa, PSU harus selesai dalam kurun waktu 30 hari dimulai sejak keputusan MK tanggal (22/03/2021).
Untuk penyelenggara di TPS yang akan dilaksanakan Pemungutan suara ulang (PSU) akan di revisi. Saat ditanyakan mengenai fungsi pengawasan pemilu, disarankan agar menyakan langsung ke Bawaslu Labusel.
Sementara itu Bawaslu kabupaten Labuhanbatu selatan, sumatera Utara belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini, namun disampaikan satpam yang bertugas bahwa semua komisioner Bawaslu sedang berada di Jakarta.
(Red)
