oleh

Perhimpunan Pemuda dan Mahasiswa Sarankan DPRD Paluta Merancang dan Menyahkan Perda CSR

Perhimpunan Pemuda dan Mahasiswa Sarankan DPRD Paluta Merancang dan Menyahkan Perda CSR

PALUTA, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan. Tanggung jawab sosial adalah komitmen bisnis untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas kehidupan karyawan dan masyarakat.

Perseroan berkomitmen untuk menerapkan CSR terbaik dengan berbagai program yang dimiliki dimana Perseroan telah berkontribusi dalam kampanye anti-narkoba, penyiaran saluran televisi pemerintah, beasiswa, dan donor darah.

Sehubungan dengan itu, dengan hadirnya berbagai perusahaan perseroan di kabupaten padang lawas utara, perlu adanya suatu acuan untuk perusahaan dalam hal penyaluran CSR.

Melalui kabid Hukum dan Ham PB Perhimpunan Pemuda dan Mahasiswa Padang Lawas Utara (Paluta), Uan Haleluddin Dalimunthe S.H., kepada awak media menyarankan kepada Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara yang dalam hal ini DPRD, untuk segera merancang dan mensahkan PERDA tentang CSR di bumi balakka raya ini.

“Bukan tidak memiliki landasan yang kuat kenapa perlu nya tentang Perda CSR ini. Sejauh pemandangan mata saya, bahwa dari sekian banyak nya perusahaan di paluta ini, hampir 90% penyaluran CSR dari perusahaan tidak terealisasi dengan baik. Meskipun secara umum regulasi CSR ini sudah di atur dalam pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Penanaman Modal.” Ungkapnya.

“Artinya, bahwa memang di padang lawas utara ini sendiri tidak ada yang mengatur secara khusus tentang tanggung jawab sosial dari perusahaan. Sehingga hemat saya perusahaan itu sendiri bisa semenah menah dengan penyaluran CSR ini.” Imbuhnya.

Senada dengan itu juga, secara terpisah Ketua Umum PB Perhimpunan Pemuda dan Mahasiswa Paluta Rudy Efendi Siregar S.H., menyampaikan, menyarankan agar pimpinan DPRD Padang Lawas Utara untuk segera merancang dan mensahkan perda Padang lawas utara tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Agar masyarakat tidak bertanya tanya tentang program penyaluran CSR di Padang Lawas Utara ini sehingga tidak menimbulkan berbagai konflik lagi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.” Pungkasnya. (UN)

Komentar Sahabat Pamarta

Tentang Penulis: Pamarta Nusantara

Gambar Gravatar
Pamarta Nusantara adalah situs berita yang dikurasi dan dimotori oleh PT Media Agung Sejahtera. Bertempat di Sumatera Utara, kami berkomitmen besar untuk menyajikan berita secara akurat, bijak, dan tentu saja terpercaya.

News Feed