
LABUSEL, PAMARTANUSANTARA.CO.ID| Pemerintah Kabupaten Labuhqanbatu Selatan (Labusel), dalqm hql ini Bupati H. Edimin serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Jum’at (17/03/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan. Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Labusel tersebut diterima Kepala perwakilan BPK Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan S.E., M.M., Ak., CA., CSFA.
Saat penyerahan, hadir juga Ketua DPRD Labusel, Ediy Parapat, Sekretaris Daerah Heri Wahyudi M, S.STP, M.AP, Kepala Inspektorat Sofyan, Kepala BPKAD Imron Rohsadi, Kepala Dinas PU, Safi’i Simbolon.
Sesuai dengan amanat pasal 191 peraturan Pemerintah no. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada badan pemeriksa keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dalam sambutannya, Bupati H. Edimin mengucapkan terimakasih kepada BPK perwakilan Sumatera Utara atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2022.
“Harapan kami pemeriksaan laporan ini bisa ditindak lanjuti secara teknis, dan nantinya kami mohon bimbingan dan arahan bila dalam pemeriksaan ada hal-hal yang perlu untuk diperbaiki”, kata Bupati H. Edimin.
“Pengelolahan keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sampai saat ini belum sempurna dan sangat membutuhkan arahan dan bimbingan dari BPK perwakilan Sumatera Utara”, ucap Bupati menambahkan.
(Red)
