
LABUHANBATU, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Dukcapil telah menerbitkan sebanyak 500 lebih blanko Kartu Identitas Anak (KIA).
H. Sahnan Siahaan Kabid Pelayanan, Senin (14/10) kepada wartawan mengatakan Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe telah menyerahkan sebanyak 50 blanko KIA pada lounching KIA di Desa Sei Sanggul, pada beberapa waktu yang lalu.
500 keping blanko KIA itu, juga telah melaksanakan langsung perekaman dan pemotoan terhadap siswa-siswi Taman Kanak-kanak (TK) sebanyak 40 keping dan sudah diserahkan.
Dia menjelaskan bahwa KIA banyak kegunaannya namun saat ini masih terbatas tapi kedepannya akan dilakukan MoU,
“Misalkan pada saat berangkat menggunakan transportasi Kereta Api hanya menunjukkan KIA tersebut, tidak perlu lagi menunjukkan kartu keluarga, begitu juga saat naik pesawat.” terangnya.
Dijelaskannya lagi, yang bisa diterbitkan KIA nya adalah usia 1 s/d di bawah 17 tahun. Maksudnya, kalau anak usia 1 atau di bawah 5 tahun itu bisa diterbitkan KIA nya tapi tidak muncul fotonya, serta yang bisa muncul fotonya adalah bagi mereka yang sudah usia 5 s/d di bawah 17 tahun.
“Kalau misalkan usia anak dibawah 5 tahun, kalau 4 tahun usia pada waktu ber KIA hanya 1 tahun masa berlakunya, tetapi kalau usia 5 tahun maka sampai usia 17 tahun masa berlakunya.” Imbuhnya. (Riski Pratama)
