
LABUSEL, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Peristiwa pembacokan yang dilakukan inisial SW (32) terhadap AT (36) di perumahan PT STA (Sumber Tani Agung) di Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), 9 November 2019 yang lalu, berakhir dengan damai.
Sumber data yang diterima dari pihak Puskesmas Hutagodang, AT atau korban mengalami luka siku kiri dengan panjang luka 6,5cm dan lebar 4cm. Sedangkan di pinggang korban mengalami luka bacok panjang 5,5 cm dan lebar 2 cm. Tangan kiri korban terdapat 12 Hacting dan pinggang kiri korban 3 Hacting dan bagian luar 5 Hacting.
Namun hal tersebut, dikritisi oleh Khoir Hasibuan merupakan warga Desa Hutagodang juga selaku aktivis di Kabupaten Labusel. Beliau mengatakan perdamaian adalah suatu itikad baik tapi dalam konteks hukum secara perdamaian bukanlah menghentikan proses pidananya.
“Anehnya peristiwa pembacokan yang terjadi di perumahan PT STA, pelaku nya tidak tersentuh hukum.” Kata Khoir kepada wartawan, Sabtu (16/11).
Dan beliau sudah langsung mempertanyakan peristiwa tersebut melalui WA (WhatsApp) Kanit Res Polsek Sungai Kanan “Ijin pak kanit, informasinya tentang peristiwa upaya menghilangkan nyawa orang lain dengan perlakuan membacok di beberapa bagian tubuh korban, (9/11/2019) sejauh mana upaya hukum dari penegak hukum wilayah Polsek Sei Kanan pak.”
Namun WA Khoir Hasibuan dijawab Kanit Res Polsek Sungai Kanan pada Kamis (14/11), hanya ini “Pelaku dan korban sudah dari kemarin berdamai.”
Sementara, Kepala Dusun Tanjung Marulak, Desa Hutagodang, Amas Nauli tanjung (43) mengatakan tidak pernah menerima informasi apapun tentang warganya di perumahan/barak PT STA. Ia menganggap keberadaan perusahaan perkebunan PT STA sudah mendirikan negara dalam negara. “Perlu juga dipertanyakan legalitasnya.” Kata Amas Nauli. (Tim)
