Asahan, Pamarta Nusantara-Pabrik tahu di Desa Sei Kamah Baru Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan izin usahanya. Pasalnya, pabrik tersebut membuang sisa hasil usahanya langsung ke parit sekitar pemukiman warga.
Kepala Desa Sei Kamah Sadli mengatakan yang tau seluk beluk permasalahan pabrik tahu itu adalah camat Sei Dadap.
“Langsung tanyakan kepada pak camat saja, karena saya sudah cerita dan menyampaikan kepada pengusaha ke pak camat. Konsultasikan saja sama pak camat,” kata Sadli kepada Pamarta Nusantara, Senin (4/6/2018).
Beberapa masyarakat sudah menandatangani dan menyetujuinya, tetapi sekarang warga sudah semakin ramai. Dan usaha sekarang makin besar.
Sebelumnya pemilik usaha sudah mengurus surat izin usahanya atau IPAL nya, “Sudah lupa tanya saja, saya minta saran jumpai saja gimana solusinya bagaimana kelanjutannya, nanti gak enak. Usaha itukan bersebelahan dengan rumah saya, limbahnya baunya ampun kali, sebenarnya saya pun keberatan,” katanya lagi.
Camat Sei Dadap Halim mengatakan yang bersangkutan tengah mengurus izinnya. Salah satu syaratnya IPAL juga sudah membuat pernyataan akan membangun IPAL nya.
Menurut masyarakat pabrik tahu itu sudah berdiri dua tahun lalu,”Kalau dua tahun saya kurang tau, hanya enam bulan yang lalu bersangkutan ke kantor camat. Dan sudah ada material tanah yang dilobangi untuk pembuatan IPAL. Kami chek apakah sudah dibuat IPAL atau belum, terima kasih sementara ini yang bisa kami konfirmasikan,” via WA. (Septiawan PU Pamarta Nusantara)
