oleh

Mendagri Terima Kunjungan Gubernur Kaltara, Bahas Status Ibukota Provinsi Kaltara

Mendagri Terima Kunjungan Gubernur Kaltara, Bahas Status Ibukota Provinsi Kaltara
Mendagri Terima Kunjungan Gubernur Kaltara, Bahas Status Ibukota Provinsi Kaltara

JAKARTA, PAMARTANUSANTARA.CO.ID |Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., menerima kunjungan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie beserta rombongan. Pertemuan dilakukan di Ruang Kerja Mendagri, Gedung A Kemendagri, Jakarta, Senin (03/02/2020). Pertemuan di antaranya membahas status Ibukota Provinsi Kalimantan Utara.

“Kita mengusulkan Ibukota Provinsi Tanjung Selor ini statusnya kecamatan menjadi daerah otonomi baru kota,” kata Gubernur Kaltara usai melakukan pertemuan.

Sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bulungan. Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Kecamatan Tanjung Selor masih ditetapkan menjadi ibukota provinsi, karena hingga saat ini pemerintah masih melakukan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Status Ibukota Provinsi Kaltara di Tanjung Selor masih berstatus kecamatan karena DOB di moratorium, yang terpenting fungsi ibukota alternatifnya, bisa dilihat di pasal 360 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” kata Bahtiar.

Dalam pasal 360 UU pemerintahan daerah dijelaskan terkait penyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, pemerintah lusat dapat menetapkan kawasannya khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

“Tinggal nanti dilihat alternatifnya apakah kota administrasif, kita bisa lihat persyaratannya di UU Pemda,” ujar Bahtiar.

Dalam kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 360 ayat (1) UU Pemda, setiap daerah dinyatakan mempunyai kewenangan daerah yang diatur dengan peraturan pemerintah, kecuali kewenangan daerah tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dalam UU yang sama dalam pasal 360 ayat (5) dijelaskan bahwa daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan, khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemerintah pusat.

Puspen Kemendagri

Komentar Sahabat Pamarta

Tentang Penulis: Pamarta Nusantara

Gambar Gravatar
Pamarta Nusantara adalah situs berita yang dikurasi dan dimotori oleh PT Media Agung Sejahtera. Bertempat di Sumatera Utara, kami berkomitmen besar untuk menyajikan berita secara akurat, bijak, dan tentu saja terpercaya.

News Feed