oleh

Mendagri : Kepala Desa Jangan Malu Belajar Ke Desa Yang Berhasil

Mendagri : Kepala Desa Jangan Malu Belajar Ke Desa yang Berhasil
Mendagri : Kepala Desa Jangan Malu Belajar Ke Desa yang Berhasil

PALEMBANG, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Ada dua cara untuk mengembangkan kemampuan dasar administrasi keuangan kepala desa. Pertama para kepala desa secara sukarela, berinisiatif untuk mengembangkan kemampuan-kemampuan ini secara pribadi. Caranya tanya kepada yang sudah berhasil, lihat dan belajar ke desa yang berhasil dan telah sukses membangun desanya, jangan malu untuk belajar kepada kepala desa yang berhasil.

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat memberi arahan di acara rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020, yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di Gedung Main Dining Hall, Komplek Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/02/2020).

“Belajar kesitu, bagaimana caranya seperti itu, tanya, atau minta arahan, tanya kepada orang ditingkat pemerintahan kabupaten atau provinsi yang kita anggap ini orang jagoan mengerti, baik hati, dan ikhlas mau memberikan ilmunya, belajar ini namanya proses dari bawah, buttom up, belajar sendiri,” kata Menteri Tito.

Cara kedua, kata tito, lewat cara top down melalui pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau Kemendagri. Jadi instansi pemerintahan yang berikan pelatihan singkat. Bagaimana mengelola keuangan dan orang dengan baik, bagaimana cara mengelola administrasi pemerintahan, ini yang perlu diberikan.

“Yang ringan-ringanlah, dan kemudian mempelajari tadi dari pemerintah, makanya saya minta betul di provinsi ada BPSDM, Bandiklatnya, tolong mungkin pemerintah kabupaten atau kota juga bisa membuat kursus singkat saja. Anggarkan supaya ada pelatihan-pelatihan singkat kepada kepala desa sehingga mereka secara bergilir, upaya mereka paham apa yang dikerjakan, dan bisa berinovasi dan berkreatif,” ujarnya.

Menurutnya, dana desa juga mesti diawasi pengelolaan dan penggunaannya, jangan sampai, dana desa disalahgunakan, salah sasaran, marena itu ia minta para camat untuk pro aktif ikut mengawasi. Begitu juga dengan biro pemerintahan di Pemda, para inspektorat baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota semuanya harus ikut mengawasi.

“Bukan hanya pengawas, tetapi juga nasehat, supervisi dan memberikan dukungan untuk pendampingan, mau diapakan dan bagaimana mengatur keuangannya, administrasinya seperti apa. Agar jangan sampai melanggar hukum,” ucapnya.

Khusus kepada para penegak hukum, baik itu Kejati, Kajari dan jajaran kepolisian, Tito juga meminta untuk mengawasi dana desa serta membantu kepala desa agar dalam mengelola dana desa, tidak ada aturan yang dilanggar.

Selanjutnua, dikatakanya ada dua fungsi dari penegak hukum yang bisa dilaksanakan kaitannya dengan penggunaan dana desa. Fungsi pertama adalah fungsi konsultasi dan adviser jadilah penasehat atau konsultan yang kedua adalah fungsi penegakan hukum kalau terjadi pelanggaran.

“Nah kita paham dari data-data yang kami miliki, sekali lagi saya tidak mengatakan bapak kepala desa dan ibu-ibu kepala desa itu rendah pengetahuannya, tidak, tetapi dari data yang kita miliki, 60 persen, mohon maaf tidak tamat SLTA di seluruh Indonesia, sehingga bisa saja ini salah administrasi. Kalau salah-salah administrasi jangan lapor langsung penegak hukum, berikan bimbingan, jadi rekan-rekan pengawas internal, inspektorat, kepala biro pemerintahan, Polri, kejaksaan, berikan bimbingan agar teman-teman kepala desa ini, yang administrasinya kurang-kurang bantu mereka untuk diperbaiki, saya kira itu,” tutur Tito.

Kecuali kata Tito jika dana desa itu digunakan oleh kepala desa untuk keperluan pribadi. Maka, untuk kasus yang seperti ini, harus diproses secara hukum karena sudah menyalahgunakan dana desa

“Kalau ini kata orang Palembang harus masuk supaya terbuang, maksud terbuang itu diproses hukum. Jadi itu tolong, karena kalau seadainya semua langsung pukul penegakan hukum yang terjadi nanti adanya ketakutan dari kepala desa, padahal kita tahu salahnya bukan karena disengaja, bukan karena niatnya. Administrasinya kurang-kurang dikitlah kalau sampai dipukul nanti malah jadi stagnan, daripada saya ditangkap duitnya biar saja di situ, duit akhirnya tidak jalan. Padahal Bapak Presiden melalui Menkeu sudah punya ide yang luar biasa untuk menghidupkan desa, akhirnya desanya tidak jalan karena uangnya tidak beredar, tidak beredar karena kepala desanya takut, apalagi kalau ditakut- takuti,” kata Tito menjelaskan.

Puspen Kemendagri

Komentar Sahabat Pamarta

Tentang Penulis: Pamarta Nusantara

Gambar Gravatar
Pamarta Nusantara adalah situs berita yang dikurasi dan dimotori oleh PT Media Agung Sejahtera. Bertempat di Sumatera Utara, kami berkomitmen besar untuk menyajikan berita secara akurat, bijak, dan tentu saja terpercaya.

News Feed