
Labuhanbatu, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya Khairil Hanif resmi digugat dipengadilan Negeri Rantauprapat tertanggal 21 september 2021 karena wanprestasi dengan nomor register gugatan 81/Pdt.G/2021/PN Rap. Penggugat merupakan mantan bendahara umum HMI Labuhanbatu.
Imam Sudirman sebagai penggugat Ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa beliau melakukan gugatan cidera janji karena tergugat Khairil Hanif yang notabene ketua umum HMI Cabang Labuhanbatu yang baru saja dilantik menciderai surat perjanjian yang telah ditandatangani beliau.
Ketika ditanya lebih lanjut, Imam Sudirman sebagai penggugat mengatakan, bahwa yang digugat adalah saudara Khairil Hanif sebagai ketua umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya dan Ketua Umum PB HMI yang menandatangani SK, Sebutnya.
Seperti diketahui bahwa konfrensi cabang HMI Labuhanbatu Raya sempat tertunda beberapa bulan disebabkan tidak berjalan dengan lancarnya konfrensi tersebut, dan pada akhirnya konfrensi kembali berjalan sampai dilantik dan kembali digugat di PN Rantauprapat. (Tim)
