oleh

Kepala Desa Batu Tunggal Ingkar Janji Terkait Transparansi Data Penerima Bantuan

Kepala Desa Batu Tunggal Ingkar Janji Terkait Transparansi Data Penerima Bantuan
Kepala Desa Batu Tunggal Ingkar Janji Terkait Transparansi Data Penerima Bantuan

LABURA, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Transparansi data penerima bantuan merupakan bagian dari hak masyarakat yang di atur dalam undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, adanya transparansi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah begitupun kepercayaan antar intansi pemerintah maupun masyarat itu sendiri.

Terkait akibat dari wabah virus corona, hal ini sangat berdampak pada perekonomian masyarakat sehingga keterbukaan akan data bantuan menjadi sangat di butuhkan untuk menjaga kepercayaan, di sisi lain masyarakat juga bisa mengoreksi jika ada tetangga atau sanak famili yang dinilai mampu tetapi menerima bantuan, begitu pulak jika ada masyarakat yang tidak mampu yang belum terdata bisa dilaporkan kepihak pemerintah desa setempat. Hal ini disampaikan Syukur Hasibuan, Senin (22/06/2020), kepada Pamartanusantara.co.id.

Menurut Syukur Hasibuan, transparansi data bantuan pemerintah Desa Batu Tunggal Kecamatan NA IX X Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak melakukan upaya transparansi baik melalui media resmi atau di papan informasi Desa Batu Tunggal, adanya ketidakterbukaan infomasi penerima bantuan, masyarakat Desa Batu Tunggal menduga adanya indikasi manipulasian data bantuan yang di lakukan oleh pemerintahan Desa Batu Tunggal.

Sebelumnya pemuda dan masyarakat Desa Batu Tunggal mempertanyakan hal tersebut, kenapa Pemerintah Desa Batu Tunggal tidak berani menginformasikan penerima bantuan, apakah ada hal yang mengganjal dalam penentuan orang-orang yang mendapatkan bantuan, namun apabila tidak ada manipulasi data bantuan harusnya pemerintah Desa Batu Tunggal tidak keberatan untuk memampangkan penerima bantuan.

Dalam pertemuan pemuda dengan Kepala Desa Batu Tunggal Indra Sugiharto, S.H., beberapa waktu lalu sempat mempersoalkan transparansi data bantuan, kepala desa menyanggah tentang belum selesainya data bantuan tersebut, namun salah seorang menyampaikan bahwa  penyaluran bantuan tahap pertama menunjukan data yang harus disesuaikan,

Dalam hal ini Kades mengatakan data tersebut dikeluarkan apabila pihak pemerintah desa dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara sudah melakukan RDP, karena adanya penambahan atau pengurangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Di sisi lain pemuda Desa Batu Tunggal yang bertemu langsung dengan kepala desa  mengatakan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap awal sudah disalurkan kepada masyarakat, dan tidak mungkin pemerintah desa menyalurkan bantuan tersebut tanpa adanya data yang valid, pemuda Desa Batu Tunggal mendesak kepala desa agar mengeluarkan data BLT tahap awal.

Di akhir pertemuan, pemuda Batu Tunggal mendesak kepala desa untuk melakukan transparansi data bantuan dan anggaran bantuan covid-19 agar masyarakat tahu, siapa yang mendapatkan bantuan, dan berapa anggaran yang di keluarkan untuk bantun covid-19.

Baitar Azhari Pohan Ketua Umum Himalabura mengatakan, untuk membuktikan apakah kepala desa sudah melaksanakan atau tidak, kami melakukan pengecekan langsung ke kantor kepala desa soal transparansi data bantuan, melihat langsung bahwa tidak adanya di papan informasi menunjukkan pemerintah Desa Batu Tunggal, terkhusus kades tidak melaksakan permohonan tersebut.

Hal ini sangat di sayangkan, sebab hal tersebut akan memunculkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, dan menjadi pertanyaan besar kenapa tidak dilakukan.

“Kami akan tetap memfollowup soal data penerima bantuan dan mengawal anggaran yang di keluarkan oleh pemerintah Desa Batu Tunggal,” pungkasnya. (Akmal Sagala)

Komentar Sahabat Pamarta

Tentang Penulis: Pamarta Nusantara

Gambar Gravatar
Pamarta Nusantara adalah situs berita yang dikurasi dan dimotori oleh PT Media Agung Sejahtera. Bertempat di Sumatera Utara, kami berkomitmen besar untuk menyajikan berita secara akurat, bijak, dan tentu saja terpercaya.

News Feed