
ACEH, PAMARTANUSANTARA.CO.ID| Kejaksaan Negeri Aceh Timur laksanakan launching Rumah Restorative Justice (RJ), Rabu (16/03/2022), di desa Gampong Jawa, Kecamatan idi rayeuk, Kabupaten aceh timur secara virtual.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh bupati aceh timur dan jajaran forkopimda serta lapisan masyarakat Aceh Timur.
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa pembentukan rumah restorative justice dapat menjadi
sarana penyelesaian perkara diluar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
Acara tersebut dimulai pukul 8.00 Wib berjalan lancar hingga selesai pada pukul 10.30 wib dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kajari Aceh Timur, Semeru, SH, MH, menyampaikan bahwa Pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara
pidana tertentu merupakan implementasi dari budaya lokal
bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaian setiap permasalahan yang terjadi. Dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, maka pembentukan kampung keadilan restoratif untuk membantu penyelesaian perkara pidana tertentu yang ringan sifatnya merupakan suatu keniscayaan yang harus diwujudkan.
(Red/Tim)
