
LABUSEL, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) membantah adanya tudingan dugaan pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan kenaikan pangkat pada tahun 2018 yang lalu di lingkungan Dinas Pendidikan Labusel.
“Nggak ada itu, kalau ada pun mereka minta tolong kepada kita untuk diisikan DUPAK-nya (Daftar Tingkat Kematangan Kredit) itupun gak ada patokan. Jika mereka memberi hanya sekedar saja,” ujar Dahlan Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Labusel kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Mengapa orang lain yang mengerjakan DUPAK nya, Kata Dahlan karena masih banyak mereka yang tidak paham. Padahal, sebelumnya mereka sudah mengikuti Bimtek penyusunan DUPAK. “Yang lalu udah pernah kita ajari cara penyusunan DUPAK, sebagian dari mereka ada yang paham dan ada sebagian yang tidak paham. Artinya daya tangkap manusia kan berbeda-beda, terkadang sudah kita ajari mereka asyik berbicara di belakang, sedangkan anggaran untuk pelatihan itu terbatas,” katanya.
Berkisar 60 PNS yang mengajukan kenaikan pangkat di tahun itu, dua orang dinyatakan gagal, “Klo gak salah ada 60 PNS yang mengajukan, dua orang dinyatakan gagal. Paksalah kita perbaharui SK nya. Kita proses kembali berkasnya lalu kita serahkan ke pak Sekretaris, klo sudah lolos diperiksa pak Sekretaris sebagai ketua tim kita antar kembali ke BKD. Selanjutnya BKD lah yang mengurus ke BKM,” ungkapnya.
Sementara, informasi yang diterima dari beberapa guru yang mengurus kenaikan pangkat itu, pungutannya sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani. Salah satu isinya surat pernyataan itu, mereka tidak boleh menuntut kemudian hari. (Tim)
