
SUMUT, PAMARTANUSANTARA.CO.ID |Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si., pimpin konferensi pers tentang keberhasilan Polres Belawan mengungkapan kasus narkotika antar provinsi, yang bertempat di Ruang IGD Rumkit Bhayangkara TK II Medan. Kamis (09/01/2020)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si., yang didampingi Kapolres P. Belawan, Personil Ditresnarkoba Polda Sumut dan para insan pers.
Dikesempatan tersebut, Kapolda Sumut mengatakan bahwa sesuai dengan moto Polda Sumut, tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera utara, sesuai janji Kapolda tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Kapolda Sumut juga menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka, yaitu dengan inisial Y dan DEN, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, yaitu seberat 1.748 Gram, Pil Ekstasi 1.120, Pil Happy Five sebanyak 80 butir, dan 4 Saset Narkotika Mathampetamine, 1 bungkus plastik kosong, 2 unit timbangan digital, 3 unit handpone.
“Kedua tersangka Yudianto (Y) yang merupakan gembong narkoba, kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Dedi Ernanda Nasution (DEN), di mana berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas, keras, tepat, dan terukur sehingga tersangka meninggal dunia.” Tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan pasal yang dilanggar 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau lenjara seumur hidup dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (Tim)
