TAPSEL, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Kepolisian Resor Tapanuli Selatan melalui Polsek Barumun ketika melakukan OPS Rutin Pers Lantas, menemukan ganja pada seorang pemuda karena gerak-geriknya mencurigakan saat mengendarai sepeda motornya.
Melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009, telah diamankan seorang laki – laki atas nama SH di di Jalan Lintas Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, pada hari Rabu (23/1), sekitar pukul 11.00 WIB, saat menggelar Ops Rutin Pers Lantas.
Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa, 1 lembar kertas kecil warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja, 1 unit sepeda motor merek honda sonic warna merah dengan nomor Polisi BB 5987 KK, 1 unit hand phone merek oppo warna putih.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar melalui Kasubbag Humas Polres Tapsel IPTU Alpian Sitepu mengatakan pada saat Pers Lalu lintas sedang melaksanakan Operasi Rutin di Jalan Lintas Desa Bulu Sonik. Kemudian petugas lalu lintas memberhentikan seorang pengendara atas nama SH dan meminta menunjukkan kelengkapan berkendara, namun pengendara tersebut tidak dapat menunjukkan STNK dan SIM nya, melihat pengendara tersebut menunjukkan sikap yang mencurigakan, petugas lalu lintas menggeledah pengendara tersebut, dan menemukan satu bungkusan kecil kertas warna coklat yang di duga berisi narkotika jenis ganja.
“Pengendara dan barang bukti (BB) diamankan ke Polsek Barumun untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yg berlaku, guna untuk penanganan lebih lanjut. tutur IPTU Alpian Sitepu Kasubbag Humas Polres Tapsel saat di hubungi melalui telepon seluler. (Martin)
Editor : Rizal/Arni
