oleh

Kades Batang Saponggol Di Duga Tidak Paham Undang-Undang KIP No.14.

Kades Batang Saponggol Di Duga Tidak Paham Undang-Undangn KIP No.14.
Kades Batang Saponggol Di Duga Tidak Paham Undang-Undangn KIP No.14.

Kampung Rakyat, PAMARTANUSANTARA.CO.ID| Terkait Informasi realisasi APBDesa dan ADD Tahun 2020 dam 2021, Desa Perkebunan Batang Saponggol, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, pihak desa terkesan Bungkam.

Berdasarkan Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Nomor.14, mestinya pihak desa memberikan informasi terhadap pemohon informasi yang masuk ke desa tersebut baik secara langsung maupun berbentuk surat.

Sangat disayangkan, kepala desa maupun Sekretaris desa, enggan di konfirmasi terkait surat yang masuk ke desa tersebut terkait realisasi APBDesa dan ADD tahun 2020 dan 2021.

“Ada beberapa program di tahun 2020  yang menurut kami perlu di klarifikasi kebenatannya oleh pihak desa, dalam surat kami sudah jelas di uraikan, Namun sampai saat ini belum ada kabar dari pihak desa kapan di klarifikasi”, Ujar Anas Harahap kepada Media ini.

“Dengan ini, Kami meminta kepada Pihak kejaksaan Labuhanbatu Selatan agar memanggil dan memeriksa pengelolaan keuangan di desa perkebunan Batang saponggol, sebab terkesan ada yang di tutup-tutupi”, Tambah Anas Harahap.

 

(Red)

Komentar Sahabat Pamarta

Tentang Penulis: Pamarta Nusantara

Gambar Gravatar
Pamarta Nusantara adalah situs berita yang dikurasi dan dimotori oleh PT Media Agung Sejahtera. Bertempat di Sumatera Utara, kami berkomitmen besar untuk menyajikan berita secara akurat, bijak, dan tentu saja terpercaya.

News Feed