LABUHANBATU, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayar oleh setiap warga negara, karena keberadaan pajak sangat membantu proses pembangunan daerah kedepannya, dari itu setiap bentuk kegiatan termasuk iklan atau reklame wajib membayar pajak tahunanya.
Untuk mewujudkan pemerataan wajib pajak tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu bersama Satpol PP dan Dinas Perukim mengeksekusi papan reklame perusahaan yang nakal tidak membayar pajak, giat tersebut dilaksanakan Senin (5/11) dimulai dari Jalan SM Raja, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu
Kaban Bapenda Labuhanbatu H. Tomy Harahap S.Sos.M.A.P. kepada awak media mengatakan giat ini untuk menegakan Perda No 9 tahun 2011.
“Ya hari ini Badan Pendapatan Daerah dalam hal ini bidang pendataan dan tim melakukan eksekusi pemasangan stiker dan police line terhadap iklan yang tidak patuh pajak,” ujarnya.
Giat ini dilakukan, Kaban Bapenda menyampaikan untuk menegakan Perda No 9 tahun 2011 tentang pajak reklame dan Perbup tahun 2014 No 30 tentang pajak reklame.
“Ada 42 titik reklame yang tidak membayar pajak yang sebelumnya sudah tiga kali kita beri peringatan melalui surat teguran. Namun tidak direspon oleh yang bersangkutan dan hari ini tim melakukan eksekusi ke lokasi,” ungkapnya.
Dilokasi yang sama, Candra Kirana salah satu anggota tim eksekutor mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan hingga ke pencopotan iklan reklame yang berkoordinasi dengan pihak Dinas Perizinan.
“Apabila pihak pengguna jasa reklame selama tujuh hari kedepan tidak mengindahkan teguran dari Bapenda Labuhanbatu, kami akan mencopot iklan reklame tersebut,” tegasnya.
Candra juga menghimbau kepada para wajib pajak agar melunasi pajak yang masih tertunggak demi meningkatkan pendapatan daerah dan pembangunan di Labuhanbatu. (Riski Pratama)
