oleh

Jual Ganja Laku Keras, Pilun Ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai Saat Paketin Ganja

Jual Ganja Laku Keras, Pilun Ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai Saat Paketin Ganja
Jual Ganja Laku Keras, Pilun Ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai Saat Paketin Ganja

SERGAI, PAMARTANUSANTARA.CO.ID |
Jual ganja kering laku keras, Badrun alias Pilun (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai saat sedang paketin ganja kering di kamar rumahnya, Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (03/06/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran diduga berisikan ganja kering dengan berat brutto 59,7 gram, 1 (satu) buah mangkok berisi 23 (dua puluh tiga) paket kecil diduga berisikan Ganja Kering, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong dan 2 (dua) buah mancis.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP. Robin Simatupang, S.H., M.Hum., mengatakan penangkapan kepada tersangka Badrun alias Pilun berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis daun ganja kepada masyarakat sekitar.

“Atas informasi tersebut kita tindaklanjuti dan berhasil melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis daun ganja siap edar,” Ungkap AKBP. Robin.

Saat diinterogasi, ayah dua anak ini mengaku sudah 2 minggu lamanya menjual narkoba jenis daun ganja kepada masyarakat sekitar, pria kesehariannya sebagai belayan ini mengaku mendapat narkoba jenis daun ganja kering dari Sangkot (32) tak lain merupakan abang ipar tersangka.

“Tersangka membeli narkoba jenis daun ganja dari Sangkot merupakan abang ipar tersangka dengan harga Rp. 250 ribu per Ons, lalu tersangka menjual kembali dengan paketan 5 ribu sebanyak 75 paket,” terang Kapolres.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di ruang Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, U9dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hum/PS)

Komentar Sahabat Pamarta

Tentang Penulis: Pamarta Nusantara

Gambar Gravatar
Pamarta Nusantara adalah situs berita yang dikurasi dan dimotori oleh PT Media Agung Sejahtera. Bertempat di Sumatera Utara, kami berkomitmen besar untuk menyajikan berita secara akurat, bijak, dan tentu saja terpercaya.

News Feed