
LABUSEL, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Diduga SDN Bangun Sari Kecamatan Torgamba selama ini sudah melakukan pungutan SPP tiap bulannya sebesar Rp 25.000,-.
Hal itu ditanggapi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Labuhanbatu selatan, Supriadi, Jumat (15/3) di ruang kerjanya. Beliau mengatakan bahwa pungutan terhadap siswa atau wali murid tidak dibenarkan, lain halnya dengan sumbangan wali murid.
“Sesuai dengan Permendagri no 75 tahun 2016, sah-sah saja apabila komite sekolah menerima sumbangan masyarakat dengan catatan tidak mengikat dan jumlahnya tidak ditetapkan,” jelasnya.
Pihak Disdik Labusel tidak mengetahui bahwa SDN 118442 Bangun Sari telah melakukan pungutan dan menyatakan bahwa pungutan itu telah menjadi keputusan rapat komite. “Itu diluar sepengetahuan kami, karena selama ini Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan tidak menemukan ataupun menerima laporan adanya pungutan,” imbuhnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan adapun hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yaitu adanya keterkaitan yang mengharuskan kepada murid ataupun wali murid apabila di dalam pihak sekolah menetapkan jumlah, dan waktu yang telah ditentukan, apabila pernyataan itu ada maka pihak sekolah dapat dikatakan telah menyalahi peraturan menteri pendidikan.
“Kita coba hubungi dulu kepala sekolahnya, terkait dengan adanya informasi yang disampaikan, dan kita akan tindaklanjuti laporan ini, terimakasih kepada media yang telah membantu kami dalam memantau perkembangan sekolah-sekolah,” lanjut beliau menanggapi pertanyaan tim awak media ini. (Nju Sinaga)
