
SERGAI, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Hendak nyabu tak dituruti, Budiman alias Budi Bolot (29) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Tanjung Beringin, pasalnya Suami dari Sintia E. Boru Purba (22) ini, dilaporkan sang istri terkait kasus penganiayaan terhadap istrinya, Selasa (11/02/2020).
Kejadian bermula pada Selasa, sekira pukul 08.00 WIB, saat korban Sintia Boru Purba hendak pergi belanja dari rumahnya di Dusun XV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupten Sergai, tak berselang lama korban dipanggil sang suami dari arah perkebunan kelapa sawit, korbanpun menghampiri suami sembari berkata “ada apa bang, manggil saya“ pelaku menjawab “Tolonglah ambilkan alat bong sabu ke rumah, dan kau antarkan ke sawit-sawit”, korban menolak dan kembali ke rumah.
Sesampainya di rumah, pelaku mengikuti korban, tanpa basa basi suami sirih korban itupun langsung memberikan bogem mentah kearah wajah korban, akibatnya korban menderita luka memar dan mengeluarkan darah.
Atas kejadian tersebut bapak satu anak itu dilaporkan istrinya ke Polsek Tanjung Beringin sesuai laporan Polisi, nomor : LP/08/II/2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin, tanggal 11 Februari 2020.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penangkapan terhadap Budi Bolot di seputaran rumahnya, Selasa (11/02) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP. Robin Simatupang saat dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap korban Sintia E. Boru Purba merupakan istri sirih pelaku.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Tanjung beringin untuk diproses secara hukum, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tutur AKBP Robin. (Hum PS)
