
PAMARTANUSANTARA. CO. ID| Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan pengunaannya tergantung kepada orang itu sendiri.
Dalam ilmu Fiqih, Kata hak berasal dari bahasa Arab “al-haqq” yang memiliki beberapa arti yakni, ketetapan yang tidak bisa dipungkiri atau kebenaran.
Pada diri setiap manusia melekat hak dan kewajiban yang semestinya tidak dapat terpisahkan antara satu sama lain.
Bagaimana jika hak seseorang tertahan ?
Dalam ajaran agama islam menahan hak orang lain atau penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kejahatan” (HR. Bukhari dan Muslim ).
Berbagai macam kejadian kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Ada pemilik usaha yang menahan hak orang lain dengan menunda pembayaran gaji pegawainya, padahal dananya sudah siap. ia sengaja menahan hak orang lain sampai benar- benar ditagih, dan itu merupakan perbuatan Zholim dalam islam.
Ada juga orang yang menahan hak orang lain dengan menunda pembayaran utangnya sekalipun ia telah memiliki uang untuk melunasi.
“Orang yang menahan hak orang lain kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, hasan).
Dalam ajaran Islam, kita disarankan untuk membayar upah para pekerja sebelum keringat mereka kering, dalam artian, segeralah dalam membayar hak orang lain, jangan sampai mereka meminta dan mengemis – ngemis untuk hak yang memang semestinya mereka peroleh.
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Hadist qudsi dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Allah berfirman, ‘Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya, dan seseorang yang memperkerjakan pekerja, kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya.”(HR Bukhari).
(Anas Harahap)
