Kotapinang, pamartanusantara.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang akan ditentukan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara, di Ballroom Hotel Grand Suma, Jln Lintas Sumatera, Blok IX Sisumut, Kotapinang, Kamis (19/4).
Pukul 15.07 acara rapat pleno resmi dibuka, Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Sumarno menyampaikan Sesuai Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur.
Pasal 4 Warga Negara Indonesia yang ada pada pemungutan suara pada Pemilihan genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/ pernah kawin mempunyai hak memilih.

“Rapat pleno rekapitulasi DPSHD ini sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari pendataan, verifikasi dari tingkat desa dan kecamatan serta verifikasi perbaikan hingga KPU Labusel menetapkan DPT,” ujarnya.
Melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan daftar pemilih tetap pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 177.587 pemilih. Terdiri dari 89.642 pemilih laki-laki dan 87.945 pemilih perempuan yang tersebar di 666 TPS di 54 desa.
Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri dari pihak yakni KPU Ependi Pasaribu, SE, M.A.P, M. Ashari S.Pd, Zulham Dani Rambe, SH, Ir. M. Ali Nababan, juga turut hadir Ketua Panwaslih Ahmad Hajiddin Harahap, Kesbangpol, Disdukcapil, Danramil dan Kapolsekta Kotapinang, Panwascam di Lima Kecamatan, Ketua PPS se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (301)
