
LABUSEL, PAMARTANUSANTARA.CO.ID| Dari 35 anggota DPR Labusel Hanya satu orang saja yang hadir mewakili DPRD Labusel. Oleh karenqnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini gagal dilaksanakan.
Berdasrkan surat DPRD Labusel nomor : 05/52/DPRD-LBS/2003 perihal undangan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Labusel, untuk hadir pada Kamis 16 Maret 2023, acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Labusel Tahun 2023.
Berkaitan dengan surat tersebut, satupun tidak ada yang hadir, kecuali wakil Ketua DPRD Labusel H. Zainal Harahap (PDI-P). Kursi Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Labusel terlihat kosong.
Terkait ketidak hadiran Ketua dan anggota DPRD Labusel belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Ketua DPRD Labusel, Edy Parapat, saat dihubungi melalui telephon seluler, sampai berita ini terbit belum bisa dihubungi oleh media ini.
Kaban Kesbangpol Labusel, Sahrul Tanjung, atas ketidak hadiranya, saat ini ia sedang tugas luar di Medan, sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Desa Labusel, Syaiful R Pulungan, belum bisa dihubungi dan belum mengangkat telephon meski telephon masuk.
Wakil Ketua DPR Labusel, H. Zainal Harahap, saat dikonfirmasi mengungkapkan kekecewaanya terhadap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yakni Dinas Terkait sebab tidak menghadiri RDP tersebut sehingga rapat dibatalkan.
Informasi yang dihimpun, RDP menyangkut Eksiminasi Perdes yang diduga sudah turun dari Gubernur Sumatra Utara untuk Pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak yang semestinya akan dilaksanakan paling lambat Nopember 2023.
(Red)
