oleh

Dua Minggu Jual KIM, Tante Baho Diringkus Polisi

Dua Minggu Jual KIM, Tante Baho Diringkus Polisi
Dua Minggu Jual KIM, Tante Baho Diringkus Polisi

SERGAI, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Dua minggu berprofesi sebagai juru tulis (jurtul) judi jenis KIM, FN alias Tante Baho (38) warga Dusun VII, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai dirumahnya, Kamis (03/04/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 lembar kertas berisikan angka tebakan, 2 buah buku berisi nomor angka tebakan, serta uang tunai Rp 502 ribu diduga hasil penjualan judi jenis KIM juga diamankan petugas.

Saat diinterogasi oleh petugas, janda anak dua ini mengaku sudah dua minggu menjalani profesi sebagai juru tulis judi Kim, dengan omset seratusan ribu rupiah dan mendapat upah 20 persen dari setiap putarannya.

“Terpaksa aku nulis pak, jualan kede kopi gak cukup buat tambahan biaya anak sekolah,” katanya.

Sementara Kapolres Serdang Bedagai AKBP. Robin Simatupang kepada wartawan, Jumat (04/04/2020) mengatakan, penangkapan terhadap juru tulis KIM berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut di atas, selanjutnya diamankan ke Mapolres Sergai,” sebut AKBP. Robin.

“Pelaku kita dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tandas kapolres. (Hum/PS)

Komentar Sahabat Pamarta

Tentang Penulis: Pamarta Nusantara

Gambar Gravatar
Pamarta Nusantara adalah situs berita yang dikurasi dan dimotori oleh PT Media Agung Sejahtera. Bertempat di Sumatera Utara, kami berkomitmen besar untuk menyajikan berita secara akurat, bijak, dan tentu saja terpercaya.

News Feed