oleh

Dinas PMD Paluta Gelar Rapat Bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019

Dinas PMD Paluta Gelar Rapat Bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019
Dinas PMD Paluta Gelar Rapat Bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019

PALUTA, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Padang Lawas Utara melaksanakan rapat bersama seluruh panitia pemilihan kepala desa serentak, di gedung serbaguna PMD Paranginan. Jumat (1/11/2019).

Sebanyak 169 desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, akan menggelar pemilihan kepala desa secara serentak yang akan digelar 13 November 2019 mendatang. 169 desa ini, akan melakukan suksesi kepemimpinan secara bersamaan ini tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs. AR. Marjoni menyampaikan, dalam rapat ini dijelaskan tata cara dan prosuder dalam pemilihan kepala desa, sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang desa kepada seluruh panitia pilkades yang hadir dari perwakilan desa yang akan ikut dalam pilkades 169 desa.

Rapat ini, lanjut kadis merupakan tahapan lanjutan rapat terakhir untuk pelaksanaan pilkades di 13 November mendatang.

Dalam sesi tanya jawab, kadis menanggapi beberapa keluhan panitia di lapangan termasuk dana pemilihan kepala desa yang disarankan mengambil dari dana desa.

Kadis juga mengatakan, saya masih baru bertugas di dinas PMD, saya mohon kepada panitia agar menjalin kerjasama yang baik.

“Panitia harus mampu menjaga jati diri dan jangan terpengaruh terhadap isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, sehingga apa yang menjadi tujuan untuk menjadikan pilkades di Kabupaten Padang lawas Utara dapat berjalan dengan sebaik baiknya.” harap Kadis PMD.

Dalam kesempatan ini kepala bidang desa PMD sebagai pembicara memaparkan tahapan-tahapan pilkades yang akan berlangsung seperti kampanye. Calon kepala desa melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa yang pelaksanaannya diatur oleh panitia pemilihan kepala desa.

“Kampanye dapat dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh masing-masing calon kepala desa. Calon kepala desa bertanggung jawab atas pelaksanaan kampanye. Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur terbuka dialogis serta bertanggung jawab.” Jelasnya.

Kabid melanjutkan tentang pemungutan suara, setiap desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa ditetapkan satu TPS untuk setiap desa. Surat suara membuat nomor urut calon kepala desa, gambar calon kepala desa, serta nama calon kepala desa.

Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos salah satu foto calon kepala desa, dalam surat suara di dalam bilik suara yang disediakan oleh panitia pemilihan. Pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07 WIB sampai dengan pukul 13 WIB.

Selanjutnya penetapan hasil pemenang,
calon kepala desa yang memperoleh jumlah suara sah terbanyak ditetapkan sebagai calon kepala Desa terpilih. Dalam hal calon kepala desa memperoleh lebih dari 1 orang memperoleh jumlah suara sah terbanyak, yang sama calon kepala desa terpilih ditetapkan berdasarkan penilaian berjenjang mulai dari tingkat pendidikan tertinggi nilai hasil tes mental dan ideologi tertinggi dan usia termuda.

Panitia pemilihan kepala desa menyampaikan laporan hasil pemilihan kepala desa kepada BPD paling lama 3 hari setelah pelaksanaan penghitungan suara.

BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan kepala desa menyampaikan, calon kepala desa terpilih kepada bupati melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa paling lama 7 hari setelah menerima laporan panitia pemilihan.

Tampak hadir dalam acara rapat panitia pemilihan kepala desa tahun 2019 seluruh camat atau yang mewakili, PLT kepala desa dan ketua serta sekretaris paniitia desa, acara berjalan cukup lancar aman dan tertib. (ZPN)

Komentar Sahabat Pamarta

Tentang Penulis: Pamarta Nusantara

Gambar Gravatar
Pamarta Nusantara adalah situs berita yang dikurasi dan dimotori oleh PT Media Agung Sejahtera. Bertempat di Sumatera Utara, kami berkomitmen besar untuk menyajikan berita secara akurat, bijak, dan tentu saja terpercaya.

News Feed