
PADANGSIDIMPUAN, PAMARTANUSANTARA.CO.ID | Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara melakukan kegiatan restoking dan pembinaan lubuk larangan di perairan umum di daerah Kota Padangsidimpuan, di Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Kamis (31/10/2019)
Kegiatan restocking atau tabur bibit ikan ini diserahkan kepada pengurus lubuk larang pada 3 kelurahan/desa di Kota Padangsidimpuan, di antaranya Kelurahan Batunadua Jae, Desa Baruas, dan Desa Bargotlodong.
Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir. H. Arwin Siregar, M.M., dalam sambutannya menyebut kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberdayakan anak muda di Kota Padangsidimpuan.
“Setelah ditaburkan ikan-ikan ini, diharapkan peran aktif masyarakat khususnya anak-anak muda tugasnya menjaga dan menyukseskan kegiatan ini. Kalau nantinya kegiatan ini berhasil, kalian juga yang akan menikmati,” pesannya.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara Ahmad Efendi Harahap dalam laporannya menyampaikan, adapun rincian ikan yang akan dilakukan restocking untuk Kelurahan Batunadua Jae ini sebanyak 6800 ekor jenis ikan mas ukuran 8-10 cm, sebanyak 2000 ekor jenis ikan nila, dan sebanyak 800 ekor jenis ikaan tawes.
Sementara itu, untuk Desa Baruas Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua sebanyak 5000 ekor jenis ikan mas ukuran 8-10 cm, sebanyak 1800 ekor jenis ikan nila, dan sebanyak 800 ekor jenis ikan tawes.
Dan untuk Desa Bargotlodong sebanyak 9000 ekor jenis Ikan Mas ukuran 8-10 cm, sebanyak 3000 ekor jenis ikan nila, dan sebanyak 800 ekor jenis ikan tawes.
Turut hadir pada acara restocking ini Pj Sekdako Letnan Dalimunthe, dan Kadis Pertanian Kota Padangsidimpuan Parhimpunan Siregar, tokoh masyarakat Batunadua Jae. (Martin Gabe)
