oleh

Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Perbaungan Grebek Rumah Ilyas Hia

Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Perbaungan Grebek Rumah Ilyas Hia
Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Perbaungan Grebek Rumah Ilyas Hia

SERGAI, PAMARTANUSANTARA.CO.ID |
Kediaman M. Ilyas Hia (39) digrebek Polsek Perbaungan yang berlokasi di Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (25/6/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari penggerebekan di lokasi (TKP) petugas menemukan barang bukti, berupa 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu, 2 mancis, 1 pipet kecil berwarna hijau, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah lidi kecil,1 buah plastik klip tranparan kecil kosong, dan 1 buah bong atau alat hisap sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang S.H., M.Hum., didampingi Kapolsek Perbaungan AKP. JM Sitompul, mengatakan ke wartawan Sabtu (27/06) bahwa penggrebekan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat.

Bahwasanya di Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di rumah tersangka Ilyas Hia sering digunakan tempat memakai narkoba.

Selanjutnya Team Opsnal di pimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu M Tambunan langsung menindaklanjuti informasi tersebut mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.

Sesampainya di TKP team melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di dapati tersangka sedang memakai narkoba jenis sabu.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, sambungnya dari mana mendapatkan narkoba tersebut, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang yang di kenal bernama Sandi di Simpang Semangka Dusun I Desa Jambur pulau (Jampul), kemudian dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.

Selanjutkan team opsnal mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando Polsek Perbaungan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kapolres Sergai AKBP Robin. (TIM)

Komentar Sahabat Pamarta

Tentang Penulis: Pamarta Nusantara

Gambar Gravatar
Pamarta Nusantara adalah situs berita yang dikurasi dan dimotori oleh PT Media Agung Sejahtera. Bertempat di Sumatera Utara, kami berkomitmen besar untuk menyajikan berita secara akurat, bijak, dan tentu saja terpercaya.

News Feed